Jawaban Menkeu Sri Mulyani soal Kenaikan Tukin PNS. (Pixabay)

Nasional

Benarkah Kenaikan Tukin PNS Selaras dengan Kenaikan Gaji Pokok? Begini Kata Sri Mulyani

Jumat 18 Agu 2023, 15:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan tukin PNS atau tunjangan kinerja PNS semakin santer terdengar belakangan ini. Terlebih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. 

Menanggapi kabar kenaikan tukin PNS yang ramai di masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya angkat bicara. 

Sri Mulyani menjelaskan, usai kenaikan gaji PNS, Kementerian/Lembaga dengan kinerja baik biasanya juga akan mengusulkan kenaikan tukin PNS

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga memiliki nilai atau besaran tukin nya sendiri yang telah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga tersebut. 

"Selain kenaikan gaji yang diumumkan presiden, masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga) biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari K/L," ujar Sri Mulyani di Jakarta. 

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji PNS dan TNI Polri sebesar 8 persen pada 2024 mendatang. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja atau tukin PNS.

Tags:
kenaikan tukin PNStukin pnstunjangan kinerjagaji-pnsKenaikan Gaji PNS

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor