SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Surat Telegram, Nomor : ST/ 669/VIII/KEP./2023, tertanggal 16 Agustus 2023, melakukan mutasi dan rotasi terhadap 186 personel mulai dari Bintara hingga perwira menengah.
Beberapa pejabat yang mengalami mutasi jabatan di antaranya, Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Cilegon menggantikan Kompol Andie Firmansyah.
Kompol Andie Firmansyah mendapat promosi jabatan sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten. Jabatan Wakapolres Serang selanjutnya akan diserahkan kepada Kompol Arya Fitri Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolresta Lebak. Kemudian jabatan Wakapolres Lebak diserahkan kepada Kompol Nono Hartono.
Kemudian Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mendapat promosi jabatan sebagai Kasatreskrim Polresta Serang Kota menggantikan AKP Muhammad Nandar yang ditugaskan sebagai Dankidalmas 1 Ditsamapta Polda Banten. Jabatan Kasatreskim Polres Serang selanjutnya akan dipegang AKP Andi Kurniady Eka Setiyabudi.
Kemudian Kapolsek Petir AKP Uka Subakti mendapat promosi jabatan sebagai Kabagops Polres Serang menggantikan Kompol Joko Pituturno yang purna tugas. Jabatan Kapolsek Petir dipercayakan kepada Iptu Aripin Simbolon yang saat ini menjabat Kanitreskrim Polsek Cikande.
Selanjutnya, Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya mendapat promosi jabatan sebagai Kasagops Polresta Serang menggantikan Kompol Arie Mulyono. Jabatan Kapolsek Cipocok Jaya dipercayakan kepada Kompol Edi Susanto.
Kemudian jabatan Kapolsek Ciruas akan diserahkan dari Kompol Suhara kepada AKP Muhammad Cuaib. Jabatan Kapolsek Padarincang akan diserahkan dari AKP Hasan kepada AKP Humaedi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto membenarkan dan mengatakan rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi.
"Sesuai dari surat telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan," kata Didik Heriyanto dikonfirmasi Poskota, Kamis (17/8/2023).