SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 106 warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
"Sebanyak 106 warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Prayoga.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan karena para narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Prayoga.
Prayoga juga menjelaskan, dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-78 beragam kegiatan dilaksanakan untuk memeriahkan semarak momentum bersejarah tersebut.
"Salah satunya adalah kegiatan upacara, lalu pemberian Satya Lencana kepada petugas," kata Prayoga.
Prayoga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pegawai Rutan Kelas IIB Serang yang telah mendapatkan penghargaan karena berkinerja baik.
"Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kinerja para pegawai sehingga kedepannya semakin PASTI dan BerAKHLAK," tutur Prayoga. (haryono)