Panji Gumilang tuntut Anwar Abbas Rp 1 triliun. Foto: Ist.

NEWS

Tuntutan Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Ingin Bertemu Langsung Anwar Abbas

Rabu 16 Agu 2023, 20:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan hadir pada tahap mediasi terakhir Rabu (23/8/2023) pekan depan, agar bisa bertemu langsung dengan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

"Ya, kemungkinan akan hadir ke sini, terbuka luas. Kita pastikan hadir. Kita koordinasi dengan pihak Bareskrim ya. Atau, mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan baik," tegas Hendra, Rabu, (16/8/2023).

Diketahui hari ini PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan Panji Gumilang bermediasi dengan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Namun pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih belum bisa menghadiri mediasi tersebut.

"Itu tadi opsi terakhir (hadir daring). Apabila memang tidak bisa dipenuhi secara kehadiran langsung, tentu itu opsi," kata Hendra.

Di lain pihak, Anwar Abbas selaku tergugat juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Panji Gumilang pada tahap mediasi.

"Kalau saya itu senangnya berhadap-hadapan. Itu akan beda rasanya kalau dibandingkan dengan daring, lebih enak kalau luring," kata Anwar Abbas.

"Sementara kita ini mediasi artinya bagaimana menyambung rasa tali batin dan hal itu akan terbangun kalau bertemu langsung, sementara via online itu agak sulit," jelasnya.

Sekadar informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Adapun perkara keduanya akan masuki babak akhir pada Rabu (23/8/2023). Jika Panji Gumilang tidak juga hadir pada tahap mediasi, perkara tersebut dipastikan masuk ke tahap persidangan.

Tags:
panji gumilangAnwar Abbas

Reporter

Administrator

Editor