DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah Kota Tangerang melarang pembunyian klakson telolet, kini Polres Metro Depok mengeluarkan larangan serupa dan siap memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Diketahui, fenomena klakson telolet belakangan sedang digandrungi oleh anak-anak hingga dewasa. Akibatnya, terkadang dapat mengganggu keselamatan di jalan.
Sebagai bentuk antisipasi, Polres Depok pun mengeluarkan larangan klakson telolet.
"Klakson telolet dalam undang-undang lalu lintas jelas dilarang," ujar Kapolres Metro Depok Kombes H.Ahmad Fuady didampingi Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto kepada Poskota, Selasa 15 Agustus 2023 siang.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1998 ini mengungkap, terkait larangan klakson tololet, telah diatur dalam perundangan-undangan dalam satuan desibel, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel.
"Dalam penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur. Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ungkap peraih juara 1 MTQ tingkat Polri ini.
Kombes Fuady menambahkan, klakson telolet memiliki suara sangat memekakan telinga, sehingga dapat mengganggu konsentrasi, baik diri sendiri maupun orang lain.
Terpisah Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menambahkan sesuai dalam pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
"Dalam artian penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi."
"Pengemudi yang tidak konsentrasi ada sanksinya, diatur dalam Pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu dan atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, pasal 279 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bebernya.
Untuk itu Kompol Sugiyanto akan mengerahkan seluruh personel untuk melakukan patroli. Dan jika kedapatan membunyikan klakson telolet bakal ada sanksi tegas menanti.
"Selama ini sudah menjadi fenomena para anak-anak kecil menuliskan di sebuah kertas 'om telolet' bisa di sembarang tempat yang membahayakan keselamatan. Setelah ada pelarangan pembunyian klakson telolet tersebut jika anggota saat melakukan patroli akan dikasih sanksi tegas," tutupnya.