JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo terhadap korban Cristalino David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono. Dalam ruang sidang terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih setelah sesaat persidangan dimulaj melepas rompi tahanan.
Hakim Alimin mulanya menanyakan kondisi Mario Dandy. Mario Dandy mengaku dalam keadaan sehat.
"Saudara Terdakwa Mario Dandy sehat hari ini?" tanya hakim Alimin.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
Hakim Alimin pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Mario Dandy.
Dalam persidangan, didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan aliaa Shane (19) dan AG (15).
Sedangkan untuk AG sendiri sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Selain itu putra dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tersebut telah melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu. (Angga)