KLH dan Polda Banten Sita 294 Senpi dari Warga Taman Ujung Kulon, Sejak Juli - Agustus 2023

Selasa 15 Agu 2023, 15:59 WIB
Ratusan senpi disita KLH dan Polda Banten dari warga Taman Ujung Kulon. (Bilal)

Ratusan senpi disita KLH dan Polda Banten dari warga Taman Ujung Kulon. (Bilal)

SERANGPOSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menyita 294 senjata api (Senpi) jenis locok dari warga sekitar Taman Ujung Kulon.

Ratusan Senpi itu hasil operasi petugas gabungan dari 17 Juli hingga 2 Agustus 2023. Para warga menyerahkan senpi melalui Polsek dan Kades.

294 senpi itu rinciannya berasal dari 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan CIbitung.

"Di 5 kecamatan sudah menyerahkan 294 senpi locok dengan sukarela," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis WIbisana, Selasa (15/8/2203).

 

Yudhis menjelaskan, senpi yang dimiliki warga hasil home industri yang diperuntukan untuk mengusir hama babi.

"Hasil home industri dari Cibaliung dengan peralatan seadanya untuk membasmi hama," terangnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan enam tersangka atas kepemilikan bedil locok. Mereka adalah WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48).

"Ini penyisiran ke rumah penduduk yang ditangkap 6 orang ini," paparnya.

Namun keenam tersangka tersebut ditangguhkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan lantaran berprofesi sebagai petani dan lansia.

 

"Rata-rata lansia tidak mengerti kepemilikan senpi kami tangguhkan. Mata pencaharian petani, tulang punggung. Dan dimohon masyarakat untuk ditangguhkan dan penyidik mengabulkan," jelasnya. 

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengaku tidak akan berhenti beroperasi untuk menjaga Badak Jawa di Ujung Kulon.

"Kami tidak akan berhenti operasi untuk melindungi habitat Badak Jawa dan akan menindak tegas pelaku baik dengan tindak pidani kepemilikan senpi dan terkait dengan konservasi hayati," ungkapnya.

Apalagi konservasi Badak Jawa karena satwa liar yang jarang dimiliki negara lain. Sehingga wajib dilindungi.

"Dimana keberadaan hanya di 3 tempat, Vietnam, Malaysia, Indonesia. Namun yang masih ada di Ujung Kulon. Kami melihat ada indikasi ancaman perburuan ilegal Badak Jawa ini," tutupnya. (Bilal)

 

Berita Terkait
News Update