SERANG, POSKOTA.CO.ID – Oknum pejabat di intansi BPBD Banten yang membuat surat perintah kerja (SPK) bodong pengadaan laptop diperiksa.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan, oknum pejabat telah dilakukan pemeriksaan kedisiplinan oleh Inspektorat.
"Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat," katanya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, saat ini tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut," ucapnya.
Ia menerangkan, kegiatan pengadaan sudah jelas dan ada regulasinya dengan tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Kemudian dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog.
"Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini," ungkapnya.
Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/
Diketahui, kasus dugaan SPK bodong dengan dalih pengadaan laptop 100 unit di BPBD Banten menyeruak, pasca pengusaha dari PT Putera Pangestu Jaya Lestari melapor kepada Pj Gubernur Banten karena diduga telah ditipu dengan proyek fiktif di BPBD Banten.
Tak tanggung-tanggung, kerugian dari pengadaan proyek fiktif 100 unit laptop dengan merk Asus tersebut senilai Rp3,7 miliar.