Kriminal

Bakal Diteruskan ke Kejaksaan, PN Jaksel Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo CS

Selasa 15 Agu 2023, 09:58 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Petikan putusan kasasi Ferdy Sambo CS telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (14/8/2023) langsung dari Mahkamah Agung (MA)

"Dalam petikan putusan kasasi tersebut ada nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal secara resmi telah diterima kepaniteraan pidana PN Jaksel kemarin Senin (14/8/2013)," ucap pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (14/8/2023).

Djuyamto mengungkapkan nantiny petikan tersebut dari PN Jaksel akan diteruskan dikirim ke Kejaksaan.

"PN Jaksel juga akan mengirimkan petikan putusan ke para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat tersebut. Dan selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan ke pihak kejaksaan dan para pihak terdakwa," ungkapnya.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ujarnya.

Sementara Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, saat dikonfirmasi,.Selasa (8/8).
Menurut Sobandi, upaya hukum  biasa berakhir sampai tingkat kasasi.

Namun, Sobandi  melihat kemungkinan bisa saja Sambo  mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," tuturnya.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat. Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (Angga).

Tags:
Ferdy Sambopolisi tembak polisiPN Jaksel

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor