JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
Adapun rencana ini disampaikan pada Forum Grup Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro menyebutkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.
“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. kita harus bersinergi untuk menanggulanginya” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Sabtu (12/8).
Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada diperingkat di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 diseluruh dunia. kita berharap juga demikian,” tambahnya.
Sementaea ity, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH sudah sejak 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020.
"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ungkap Asep.
Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.
Lebih lanjut, Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tutup Asep.
Disi lain, Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan bahwa Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.