JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan karyawan ekspedisi berinisial IS (23 tahun) tewas di tangan pacar dan temannya sendiri setelah dikeroyok usai pesta sabu. Pengeroyokan dilakukan lantaran korban merasa paranoid.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku yakni wanita berinisial SR (23) pacar korban, dan dua orang temannya berinisial H (28) dan FD (25).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2023) pagi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan jika awalnya keempatnya menginap di salah satu penginapan harian yang berada di Jalan Hayam Wuruk. Di penginapan tersebut keempatnya pesta sabu.
"Dari selesai menggunakan narkotika tersebut korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya. Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Adhi menuturkan jika saat itu korban berteriak-teriak tidak jelas hingga membuat para pelaku marah. Karena hal tersebut para pelaku yang dalam pengaruh narkotika mulai melakukan tindakan penganiayaan.
"Mendengar korban teriak-teriak dan tidak mau serahkan kunci, para tersangka marah. Dan mulai melakukan penganiayaan secara bersama-sama," papar Adhi.
Para pelaku melakukan pemukukan dengan menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul. Korban yang sempat berlari ke arah jalan raya kemudian ambruk.
Adhi menjelaskan, pelaku SR yakni pacar korban juga ikut melakukan penganiayaan. SR berperan memegangi pacarnya sendiri dan sempat melakukam pemukulan.
"Perempuan tersebut merupakan pacar dari korban. Berdasarkan keterangannya ikut memegang dan memukul sekali. Korban untuk saat ini, menganggur sebelumnya pernah bekerja di ekspedisi," ungkapnya.
"Korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul. Dan juga pendarahan pada lambung," tambah Adhi.
Lebih jauh, Adhi menambahkan jika dua pelaku yang merupakan teman korban sendiri merupakan residivis kasus kejahatan. Keduanya disebut baru keluar dari penjara.
Hasil tes urine ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Untuk pasal yang dikenakan, terhadap tiga orang tersangka kita Kenakan pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.