Keluarga Sultan Korban Kecelakaan Akibat Jeratan Kabel Resmi Laporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya

Rabu 09 Agu 2023, 21:25 WIB
Foto: Kuasa Hukum Sultan Rif'at Alfatih, Tegar Putuhena. (ist)

Foto: Kuasa Hukum Sultan Rif'at Alfatih, Tegar Putuhena. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, pria yang mengalami kecelakaan akibat kabel menjuntai di Jakarta Selatan melaporkan PT Bali Tower ke polisi.

Kuasa Hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan jika pihaknya melaporkan PT Bali Tower untuk meminta pertanggung jawaban terkait insiden nahas yang dialami kliennya.

"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Tegar menegaskan pihak keluarga sejauh ini telah bersabar menanti pertanggungjawaban dari pemilik kabel tersebut.

Namun hingga 7 bulan ini kasus tersebut masih mengambang dan belum ada kejelasan.

"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini, baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," paparnya.

Adapun laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu terkait dugaan kelalaian pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel utilitas hingga menyebabkan korban luka-luka dan cedera.

"Ini sekaligus juga untuk menjawab klaim PT Bali Tower yang mengatakan bahwa tidak ada kelalaian dan Menjuntainya kabel di Jalan Antasari pada tanggal 5 Januari," ungkapnya.

Teguh menuturkan jika klaim yang disampaikan pihak Bali Tower yakni tidak ada kelalaian dianggap diartikan sebagai unsur kesengajaan.

"Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka," katanya.

"Nah proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," tambah Teguh.

Berita Terkait
News Update