ADVERTISEMENT

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kasus Kekerasan

Rabu, 9 Agustus 2023 15:16 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok bersama unsur Forkompimda Kota Depok memusnahkan barang bukti narkotika dengan di blender dan dibakar. (Angga))
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok bersama unsur Forkompimda Kota Depok memusnahkan barang bukti narkotika dengan di blender dan dibakar. (Angga))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan pidana yang dirampas di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr.Mia Banulita SH.,MH., mengatakan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi,  Mahkamah Agung RI, melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.

"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan," ujar Mia didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dengan Wakapolres Metro Depok AKBP Eko, dengan anggota DPRD Komisi D Fraksi PKS H.Imam Budi Hartono sela acara

Mia yang juga pernah menjabat di Kejagung RI ini menuturkan untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu;

 
1. Narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara  berat netto 1.868.1973 gram
2. Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.
3.Obat-obatan terlarang  (extasy) ada satu kasus perkara sebanyak 12 butir.
4. Senjata tajam ada delapan kasus perkara  dengan tiga senjata tajam dan
5. Lain-lainnya sebanyak enam perkara jenis pakaian dan skin care.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran,"  tuturnya.

Selain itu Mia menambahkan untuk di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok menjadi tempat pengelolahan  barang bukti dan dituntut dalam mengolah barang bukti sedemikian mungkin.

"Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT