Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)

Kriminal

Jual Obat Terlarang, Warga Cisoka Diciduk Polisi

Rabu 09 Agu 2023, 15:53 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial IN, 43 tahun, warga Kampung Talaga,Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Pria tersebut diciduk lantaran kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi mengatakan IN diamankan dari hasil giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Minuman Keras (Miras) Ilegal dan juga obat terlarang wilayah hukum Tangerang.

"Hasil gerak giat tersebut telah mengamankan 1 orang penjual obat terlarang, yakni IN yang berdomisili di Kecamatan Cisoka," katanya, Rabu (9/8/2023).

Maryadi menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 27 (dua puluh tujuh) lempeng obat yang tiap lempeng berisi 10 butir obat keras atau daftar G jenis tramadol dengan jumlah total 270 butir.  "Kemudian, 24 plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Hexymer," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Veronica)
 

Tags:
obat terlarangwarga cisokakabupaten tangerangbantenpolresta tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Novriadji

Editor