Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat tertibkan bangli di Cibarusah. (Ist).

Bekasi

Ingin Cara Humanis, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tak Ingin Grasa-grusu Lakukan Penegakan Perda

Rabu 09 Agu 2023, 11:09 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menginstruksikan agar penegakan peraturan Daerah (Perda)  tidak dilakukan dengan tergesa gesa.

"Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Penegakan Perda dengan tidak grusa grusu juga termasuk menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi.

Diketahui Bangli kerap ditemukan di sepanjang jalan Kalimalang Bulak Kapal, hingga Togiri, Kecamatan Tambun Selatan.

"Kita tegas tapi harus humanis, sepanjang masih kita selesaikan dengan diskusi untuk membangun kesadarannya untuk membongkar sendiri bangunannya, kenapa kita harus repot menertibkan," sambungnya.

Ia menerangkan, penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir ketika tak jua memiliki titik temu dalam persoalan, dan akan dilakukan penindakan tegas.

Banyak berdirinya Bangli di Kabupaten Bekasi, tak lepas dari peran Perusahaan Jasa Titipan (PJT) II, karena itu merupakan kewenangan mereka.

Penerapan itu harus dilakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan eksekusi penertiban.

"Camat dan Kades, Lurah dan tokoh masyarakat kita libatkan untuk diskusi dalam rangka menyelesaikannya. Sepanjang masih bisa diselesaikan dengan musyarawah kenapa tidak, kalau penindakan itu jalan terakhir kita yang secara tegas kita bongkar paksa," tegasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Humanissatpol ppkabupaten-bekasiTak Ingin Grasa-grusuPenegakan Perda

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor