ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dicokok di Perumahaan Cikande Permai

Rabu, 9 Agustus 2023 12:14 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (6/8/2023) malam.

Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap sekitar pukul 19.30. Sedangkan IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap sekitar pukul 20.00.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

"Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan," kata Michael kepada Poskota, Rabu (9/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK  mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

"Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu," tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT