ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoax Dana Capres Rp300 Triliun

Rabu, 9 Agustus 2023 18:28 WIB

Share
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi sidang Bharada E.(Tangkapan layar)
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi sidang Bharada E.(Tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Komarudin Simanjuntak sebagai tersangka.

Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax dana capres Rp300 triliun atas laporan ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan membenarkan soal penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjutak.

"Benar," singkat Adi Vivid kepada wartawan Rabu (9/8/2023).

Mantan ajudan Presiden Jokowi ini menuturkan  penetapan tersangka Kamaruddin tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

"Dalam isi surat tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum," tuturnya.

Perwira tinggi (Pati) jebolan taruna Akpol 1998 ini mengungkapkan Kamarudin dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih merespon cepat terhadap atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak, dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT