SERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan warga yang didominasi emak-emak dari enam desa di Kecamatan Padarincang dan Cinangka, Kabupaten Serang menggeruduk kantor Kejari Serang, Senin 7 Agustus 2023.
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan permintaan kepada Kajari Serang M Yusfidli dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar agar Suhendi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir dituntut ringan.
Salah satu warga Salmiah mengatakan, Suhendi merupakan mantri yang sering menolong warga. Bahkan mantri dari RSUD Banten tersebut tidak pernah mematok tarif saat mengobati warga yang sedang sakit.
"Biasanya Rp 30 ribu, tapi enggak pernah matok, Rp 10 ribu saja dilayani," kata Salmiah.
Salmiah mengungkapkan, banyak warga di kampung yang kalau sakit meminta tolong kepada Suhendi untuk diobati. Mereka juga merasa cocok dengan pengobatan yang dilakukan oleh Suhendi.
"Biasanya kami berobat dengan Pak Endi (Suhendi), sekarang suami saya sakit, dan dia maunya berobat sama pak Hendi," ujar Salmiah.
Salmiah meminta agar Suhendi diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Bahkan, ia berharap agar Suhendi bisa segera dibebaskan dari tahanan.
"Pengennya Pak Endi bisa dibawa pulang biar suami saya bisa berobat, Pak Endi orangnya baik," ungkap Salmiah.
Sementara itu, Kuasa hukum Suhendi, Ely Nursamsiah mengungkapkan, warga yang datang tersebut berasal dari enam desa di Kecamatan Cinangka dan Padarincang.
Mereka datang untuk menyampaikan permohonan kepada Kajari Serang M Yusfidli dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar agar Suhendi diberikan hukuman yang ringan kepada kliennya.
"Warga ini berasal dari Desa Kramatlaban, Desa Kadubereum, Desa Bugel, Desa Citasuk, Desa Rancasanggal dan Desa Kepuh. Mereka ini datang atas dasar kemauan sendiri," kata Ely.
Ely mengatakan, kedatangan masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap Suhendi. Selama ini Suhendi dikenal sebagai mantri kampung yang baik dan suka menolong warga.
"Mereka ini sering dibantu oleh Pak Suhendi, mereka datang atas kemauan sendiri dan mereka sudah merasa kehilangan Pak Suhendi," ungkap Ely.
Ely meminta kepada Kajari Serang M Yusfidli dan Kasi Pidum Edwar agar kliennya juga mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan fakta dalam persidangan, Suhendi bukan hanya sebagai pelaku akan tetapi juga sebagai korban perselingkuhan antara istrinya dengan korban.
"Perlu diketahui bahwa Pak Suhendi bukan hanya sebagai pelaku tapi juga sebagai korban perselingkuhan antara istrinya dan korban, " tutur Ely. (haryono)