ADVERTISEMENT

Loka POM Akan Tarik 12 Produk Obat dan Kosmetik dari Pasaran

Jumat, 4 Agustus 2023 11:49 WIB

Share
Petugas Loka POM saat melakukan pendataan di salah satu toko obat. (Veronica)
Petugas Loka POM saat melakukan pendataan di salah satu toko obat. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Loka POM Kabupaten Tangerang akan menarik sebanyak 12 produk obat dan kosmetik yang dilarang untuk diperjual belikan oleh apotik atau toko obat.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan dalam proses penarikan produk-produk obat dan kosmetik yang dilarang untuk diperjual belikan oleh BPOM. 

Adapun dari 12 produk obat tradisional suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu itu diantaranya seperti obat Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca), Sirandi (botol plastik), Liu Shen Shui (sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung. Kemudian, untuk jenis produk kosmetik yaitu Csandra Glam Nude Lipcream 2, Casandra Lipstick Colorfix (No.6), LA Widya Curcumin Day Cream dan Biolog Night cream. '

"Jadi untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan produk itu sudah dilakukan, sebelum barang itu berbeda di pasaran. Dalam mekanisme untuk pencegahan ataupun pengawasan, kita juga sudah memberikan surat edaran kepada produsennya untuk melakukan penarikan produk tersebut," katanya, Jumat (4/8).

Menurutnya, sebelumnya ke-12 produk itu memang telah memiliki izin. Namun berdasarkan hasil sampling dari Badan POM beberapa diantaranya itu tidak memenuhi standar masalah keamanan, maka diambilah keputusan untuk menarik produk-produk yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Dalam proses pengawasan penarikan ini, kita akan difokuskan pada 12 jenis produk obat tradisional dan kosmetik yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)," ungkapnya. 

Kata Sony, dalam proses penarikan obat dan kosmetikberbahaya ini nantinya akan dilakukan selama beberapa pekan sampai dipastikan produk/obat itu benar-benar tidak ada di pasaran. 

"Produsen juga punya kewajiban untuk melakukan penarikan, karena kalau tidak segera di tarik nanti akan dilakukan pemusnahan oleh petugas kami," ujarnya.

Diketahui, bahwa BPOM RI telah menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Dan obat tradisional hingga kosmetik tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT