TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 29.600 warga terjangkit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Untuk itu, pihaknya mewacanakan akan membentuk satuan tugas dalam mencegah maraknya tempat pembuangan sampah liar yang bakar sampah.
"Satgas akan melibatkan jajaran TNI/Polri," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Jumat (4/8).
Dinas kesehatan Kota Tangsel menyebutkan, sebanyak 29.600 orang yang terjangkit ISPA tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2023 dengan kondisi ringan hingga berat.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga tak segan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," ujarnya.
Hal itu ditegaskan Pilar usai kasus pembakaran sampah tersebut menjadi viral lantaran memakan korban, yaitu Raya Harry Setyo, 8 tahun, yang didiagnosa terkena ISPA.
Pantauan dilapangan, salah lapak pengepul barang bekas di belakang RSU Tangsel hingga saat ini masih melakukan aktivitas pembakaran kabel dan asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara.
"Udah 10 tahun di sini," terang Amir, pemilik lapak rongsokan sambil menulis rekapan timbangan pemulung. (Veronica Prasetio)