DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan tarif berobat Puskesmas di Kota Depok menuai kritik sejumlah pihak, tak terkecuali anggota DPRD Kota Depok. Bahkan, para wakil rakyat itu pun bakal memanggil dinas terkait dalam waktu dekat.
"Kita akan panggil Dinkes Kota Depok terkait kenaikakn tarif berobat di Puskesmas dengan tujuan peninjauan kembali," terang anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, kenaikan tarif lima kali lipat dari harga Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu, dirasa bakal memberatkan beban masyarakat.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyam sehingga perlu dilakukan diskusi secara matang, agar kebijakan yang keluar tidak menjadi beban masyarakat,"tambahnya
Babai menyebutkan, jika memang dasar kuat berdasarkan amanat UU dan harganya sudah ditetapkan kita harus taat. Tapi kalau memang ada aturan yang mengatur berdasarkan amanat UU, namun besaran bayarannya berdasarkan dari kebijakan daerah alangkah baiknya dilakukan kajian ulang.
"Jangan sampai dengan kebijakan diambil Pemkot Depok malah tambah membebani masyarakat miskin yang ingin berobat ke Puskesmas.Kalau memang sudah menjadi BLUD, dan harus menggunakan tarif baru, sebaiknya di kaji ulang, sehingga kenaikannya tidak sampai lima kali lipat," pungkasnnya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota No 64 Tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, pedoman yang membuat kenaikan harga tarif berobat di puskesmas naik.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati Perwali mengatakan pemberlakuan tarif baru berobat di puskesmas sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebagai toleransi dan informasi kepada masyarakat, Pemerintah melakukan masa uji coba 1-6 Agustus 2023.
"Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati.
Sementara itu Pemkot Depok juga sudah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwal no 61 tahun 2016, lanjut Mary Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan harga.
"Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif karena jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanua retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita juga punya perda no 10 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dan tarif retribusi puskesmas," pungkasnya.