ADVERTISEMENT

Wamenkumham Hadiri Seminar Nasional FHUP Bertajuk 'Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi'

Rabu, 2 Agustus 2023 23:03 WIB

Share
Dalam acara dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Edward Sharif Hiariej dan lainnya. (ist)
Dalam acara dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Edward Sharif Hiariej dan lainnya. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) menggelar seminar nasional bertajuk 'Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Bisakah Diterapkan dalam KUHP Baru?'.

Menurut Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHUP, Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, bahwa seminar nasional ini dapat menyumbang pemikiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

"Dari seminar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Rancangan Undang-Undang tersebut," ujarnya di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Selain itu Prof. Hatta juga mengumumkan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila telah mendapat predikat baik.

"Bagi masyarakat umum yang ingin mengambiil gelar S3 ilmu hukum agar mendaftar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila," imbuhnya.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., dalam opening remarksnya menyebutkan mengapresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UP telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional kali ini.

"Kegiatan ini merupakan bukti konkret partisipasi Fakultas Hukum Universitas Pancasila khususnya mahasiswa program doktor dalam pembentukan undang-undang baru," tambahnya.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy O.S Hiariej bahwa masyarakat harus memahami terlebih dahulu bahwa KUHPidana Indonesia yang baru diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 lalu tidak lagi berorientasi hukuman pidana sebagai sarana balas dendam, melainkan hukuman pidana yang bersifat retributive.

"Maka dari itu penerapan Perampasan aset merupakan bentuk dari hukuman retoratif yang menitik beratkan kepada korban kejahatan yang mana keadilannya harus dipulihkan," lugasnya.

Sementara itu untuk narasumber dalam kegiatan Seminal Nasional ini berasal dari beberapa instansi antara lain: Dr. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), AKBP Ahmad Sulaiman (Bareskrim Polri), Arief Zuhrulyani, S.H., M.H. (Kasubdit Pelacakan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidkan Jampidsus Kejaksaan RI), dan Prof. Agus Surono, S.H., M.H. (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT