JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menciduk artis Karenina terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Polisi akan merehabilitasi Karenina ke BNNK Jakarta Selatan.
"Baru sekali menggunakan ganja maka K ini akan dilakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen BNNK Jakarta Selatan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ardhy mengungkapkan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram ditambah satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram masih dibawah SEMA.
"Pasal yang dikenakan R berupa pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun karena barang bukti dibawa SEMA dan tersangka baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tutupnya. (angga)