ADVERTISEMENT

HRS Dilarang Berumrah, Ini Kata Reza Indragiri

Rabu, 2 Agustus 2023 22:13 WIB

Share
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel. (ist)
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menyoroti upaya Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gegara tak diizinkan umrah.

Gugatan dari Tim Advokasi Habib Rizieq ke PTUN dilakukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait izin ibadah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan alasan tidak mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Reza, dahulu, pascanarapidana (napi) keluar dari lapas maka otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi lagi.

Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara bahwa orang yang pernah dihukum terus dipantau keberadaannya.

"Pada sisi itu, sepintas lalu, pelarangan bagi HRS untuk berumrah seolah ada pembenarannya. Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS," ucap Reza dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Rabu, (2/8/2023).

Akan tetapi, kata Reza, bila ditelisik lebih jauh maka sikap Kemenkumham itu justru memantik rentetan pertanyaan.

Pertama, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri Habib Rizieq yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai dia tidak diizinkan menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, Reza menilai negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS.

"Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?" kata Reza mempertanyakan.

Reza lantas menyinggung soal Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana HRS yang menandakan MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi Habib Rizieq ke tengah-tengah masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT