ADVERTISEMENT

Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Soal Dugaan Penistaan Terhadap Presiden

Rabu, 2 Agustus 2023 22:01 WIB

Share
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan Rocky Gerung terkait kasus dugaan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi mengatakan, pihakmya mendorong Polri untuk mengusut dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan akademisi sekalifus filsuf tersebut.

"Teman-teman DPN Repdem menugaskan kepada seluruh kader DPN Repdem secara serentak hari ini rabu tanggal 2 Agustus untuk membuat laporan polsi di semua tingkatan wilayahnya baik itu Polda kalau DPD tingkat Provinsi, maupun tingkat Polres teman-teman DPC Kabupaten Kota. Kami lakukan dan sebagian sudah berjalan yang kami pantau sudah melakukan laporan di berbagai tempat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung bukan masuk kategori kritik, melainkan upaya menghasut khalayak umum yang dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita hadir di Polda Metro Jaya ini supaya aparat penegak hukum menjatuhkan atau memeriksa saudaranRG atas tindakan perbuatannya yang telah melanggar hukum sehingga kader kita di sini menyampaikan sikap secara tegas kami sebagai warganegara Indonesia ingin menegaskan hentikan saudara RG Untuk menimbulkan provokasi, ujaran kebencian karena dia adalah salah satu oranng yang ingin memecah belah bangsa ini," katanya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan jika Polri harus mengusut dugaan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ia khawatir jika hal itu dibiarkan maka akan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini bukan delik aduan, kalau berdasarkan UU No 1 1996 itu bukan delik pengaduan, itu delik umum," ucap Irfan.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu juga resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refli Harun ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Rocky dan Refli dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT