LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 13 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak.
Dari tangan para pelaku tersebut, pihak Polres Lebak juga berhasil mengamankan sebanyak 20 uni sepeda motor hasil kejahatan dari aksi para pelaku tersebut.
Ke 13 pelaku curanmor tersebut diantaranya berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22) dan JA (22).
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengungkapkan, bahwa selama dua pekan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak, dengan menangkap 13 orang pelaku dan mengamankan 20 barang bukti berupa sepeda motor.
"Ada 13 pelaku dan 20 Unit sepeda motor hasil Curian beserta barang bukti lainnya yang berhasil diamankan," ungkap Kapolres Lebak, Rabu (2/8/2023).
Dikatakannya, Barbuk lainnya yang diamankan diantaranya berupa satu unit handphone, 2 batang linggis berukuran 45 Cm, 5 unit gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk.
"Kemudian 1Batang obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, 1 susbox handphone samsung A24," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut dalam melakukan akai kejahatannya, dengan berbagai cara, yaitu dengan mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci T.
"Adapun para pelaku menjual kendaraan R2 hasil curiannya dengan harga mukai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Andy, para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun
"Dan penadahan kendaraan hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 thaun," tegasnya. (Samsul Fatoni).