JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Karenina Anderson ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) malam, atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Hal ini diutarakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada Minggu (30/7/2023). Jajarannya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K.
Setelah itu tim langsunv mendalami informasi tersebut dan hasil penyelidika pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB saudari K ini diamankan di kediamannya.
"Kita amankan di Jalan Daksa Jakarta Selatan tempat kediaman K. Hasil penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok didalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram dan kemudian satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram. Barang tsb disimpan di dalam laci meja kamar tersangka," ujar Kompol Ardhy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) .
Hasil penyelidikan dari keterangan K, lanjut Kompol Ardhy mendapatkan daun haram tersebut dari seseorang dipanggil P sampai saat ini sudah masuk DPO.
Menurut Kompol Ardhy berdasarkan pengakuan K ini diberikan secara gratis atau cuma-cuma dari P berupa ganja.
"Diberikan bulan lalu dari P ke K. Barang (ganja) dibeli oleh saudara P lalu kemudian P ini dikasihka ke K untuk mencoba. Barang terlarang tersebut dicoba di sekitar Jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan dengan menghisap barang tersebut," tuturnya.
Sementara itu awalnya K ini mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut berupa satu bungkus kertas putih berisakan ganja dan dua linting ganja siap pakai.
"Namun satu linting sudah digunakan K di dalam mobil saat jalan pulang dari Ciputat Tangsel menuju ke rumah," tuturnya.
Kompol Ardhy menuturkan K ini dijerat dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam hal ini sesuai atensi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit diteruskan ke Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto komitmen memberantas narkoba menjauhi dan stop penyalahgunaan narkoba. Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," tutupnya.