Polisi Tembak Polisi di Bogor, Direskrimum Polda Jabar: Saat Kejadian, Pelaku Hendak Melarikan Diri

Selasa 01 Agu 2023, 20:53 WIB
Keluarga polisi korban penembakan polisi di Polres Bogor .(Panca Aji)

Keluarga polisi korban penembakan polisi di Polres Bogor .(Panca Aji)

Pada saat itu, kata Surawan, Bripda IMS hendak melarikan diri keluar asrama, namun dihentikan oleh rekan-rekan sejawatnya.

"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri. Yang jelas ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian pun tengah melakukan pengembangan kepada para tersangka. "Karena para tersangka masih patsus jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (purn) Benny Jozua Mamoto memaparkan, pada gelar perkara ini, pihak kepolisian lebih mendengarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dilakukan kepada keluarga.

"Dari saksi, tersangka itu disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital, jadi ini pendekatannya sudah menggunakan sincitivice crime investigation. Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti cctv, bukti percakapan saksi maupun tersangka itu dicocokan," paparnya.

Fakta ini juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga dengan tujuan agar keluarga dan penasihat hukum bisa tau fakta yang sesungguhnya di lapangan itu seperti apa.

"Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke puslabfor, disana lah nanti akan diperiksa, karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya, ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," jelasnya.

Jadi fakta-fakta yang diungkap, kata Jozua, secara runut dari sejaka awal komunikasi mereka, sampai pertemuan, sampai dengan kejadian Bripka IDF tertembak  

"Penerapan pasal sudah, namun nanti tentunya ketika koordinasi dengan JPU, ketika pelimpahan perkara tahap pertama disitu akan ada komunikasi, apakah pasal yang diterapkan ini sudah sesuai dengan fakta, dan sesuai dengan penilaian dari jaksa atau belum, itu nanti ditahap pertama," tambahnya. 

Jozua menyebut, pihak keluarga korban dan kuasa hukum pun diberi kesempatan untuk bertanya kepada penyidik. "Dan sudah diberikan jawaban oleh penyidik," kata Jozua.

Pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri dalam hal membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api.

"Karena kami sendiri sebelum peristiwa ini sudah melakukan penelitian tentang penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri, kami sudah turun ke polda-polda, dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan, kemudian ketika dia membawa senjata api, dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait
News Update