Demi Mendapatkan Santunan, Ayah Sambung di Tangerang Tega Bunuh Anaknya

Selasa 01 Agu 2023, 15:14 WIB
Pelaku pembunuhan anak saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

Pelaku pembunuhan anak saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

Menyadari korban belum juga pulang, akhirnya ibu korban bersama beberapa sanak keluarga mencari korban. Namun saat perjalanan menuju kali, salah satu keluarga menemukan pelaku pingsan di pinggir sawah.

"Tidak jauh dari lokasi penemuan pelaku yang pingsan, ibu korban menemukan anaknya sudah dalam keadaan tidak sadar dan segera membawa ke puskesmas terdekat dan korban dinyatakan meninggal dunia,".

Tak lama setelah itu, korban dibawa pulang kerumah duka. Namun, saat itu juga, pelaku mengaku kepada salah satu keluarga bahwa telah membunuh korban di pematang sawah.

"Setelah itu, pihak keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Tangerang," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) UURI No 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UURI No 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.  (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update