Truk bermuatan motor curian berhasil diamankan jajaran Polsek Tambora, Polres Jakbar. (Ist)

Kriminal

Truk Angkut Motor Curian Diamankan di Tambora, Polisi: Ditumpuk Perabotan Rumah Tangga

Senin 31 Jul 2023, 19:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambora membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terbongkarnya sindikat ini bermula ketika polisi menemukan truk yang tengah mengangkut kendaraan hasil curian.

Dalam pengungkapan ini sebanyak 6 pelaku curanmor ditangkap. Diantaranya berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan jika para pelaku memanipulasi truk seakan hendak membawa perabotan rumah tangga. Motor hasil curian ditumpuk dengan menggunakan perabotan rumah.

"Motor tersebut ditumpuk dengan menggunakan kasur, kursi, karung, untuk mengelabui petugas," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Sebanyak 18 unit sepeda motor diamankan dari penangkapan para pelaku. Diketahui tersebut mengangkut motor hasil pencurian dari Jakarta ke Lampung.

"Saat muatan truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya. Total 18 motor," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Terbongkarnya sindikat curanmor asal Lampung itu berawal dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Tambora terkait kasus curanmor.

Petugas mendapati truk asal Lampung itu tengah menepi di pinggir jalan kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (29/7/2023).

Saat didekati petugas, sopir mencoba kabur dengan menyalakan mesin mengarah ke Tangerang. Petugas yang curiga langsung mengamankan sopir beserta truk.

Lebih jauh, Putra mengatakan para pelaku merupakan para pelaku merupakan sindikat curanmor asal Lampung. Mereka biasa beraksi di wilayah Jabodetabek.

"Sementara 7 orang pelaku diduga sebagai penadah sudah DPO dan masih kita lakukan penyelidikan sampai saat ini," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sopir truk berinisial AAN, mengaku diupah Rp 700 ribu per unit kendaraan. Sehingga ia mendapat upah senilai Rp 5,6 juta jika motor hasil curian tersebut telah sampai ke Lampung.

Putra menuturkan, hasil pemeriksaan sopir mengaku telah 2 kali disuruh mengantar motor hasil curian oleh salah satu pelaku DPO dalan kurun waktu satu tahun belakangan.

"Dalam sebulan sindikat ini bisa dua kali mengangkut motor hasil curian dari Jakarta ke Lampung," ungkap Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (Pandi)

Tags:
curanmorpolsek tamborapolres-metro-jakbar

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor