ADVERTISEMENT

4 Pengeroyok Sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko Tangerang Dicokok Polisi

Senin, 31 Juli 2023 14:22 WIB

Share
Ilustrasi seorang pria dikeroyok sekelompok orang. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi seorang pria dikeroyok sekelompok orang. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tangerang meringkus empat orang tersangka pengeroyokan seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Cikokol, Tangerang Kota. Senin (31/7/2023).

Empat tersangka pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30). Keempatnya diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menerangkan, empat tersangka tersebut diamankan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang berinisial S (40). Ia mengungkapkan korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian.

Korban yang mengalami pengeroyokan menggunakan batu konblok ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," ungkap AKP Suyatno.

Empat tersangka pengeroyokan tersebut Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," ujarnya.

Atas perbuatannya ke-4 tersangka  dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," pungkasnya. (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT