ADVERTISEMENT

YLKI Kritik Pembatalan Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis Hal yang Paradoks

Sabtu, 29 Juli 2023 10:43 WIB

Share
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis (MBDK/Minuman Berpemanis Dalam Kemasan) pada 2023, berjalan anti klimaks.  

Terbukti Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, telah membatalkan wacana tersebut, dengan berbagai alasan.

"Intinya, Pemerintah tidak akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2023, dan akan mengenakannya pada 2024. Sebuah pernyataan yang paradoks dan absurd," kata  Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Kenapa paradoks dan absurd? Berikut pandangan YLKI

"Pemerintah telah menggadaikan kepentingan dan perlindungan masyarakat, khususnya anak anak dan remaja, demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Dalam hal ini, Dirjen Askolani bisa dikategorikan melawan perintah Presiden Jokowi yang sejatinya berkomitmen untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dan cukai plastik pada 2023 ini. Atau sejatinya Presiden Jokowi yang bersikap ambigu," ucapnya.

Tulus membeberkan, tingginya konsumsi minuman berpemanis, dengan kenaikan 4 kali lipat selama satu dekade ini; terbukti berkontribusi signifikan terhadap tingginya prevalensi kegemukan dan obesitas di kalangan anak dan remaja; yang kemudian klimaksnya adalah tingginya prevalensi penyakit tidak menular, terutama penyakit diabetes melitus;

"Alasan-alasan yang dikemukakan Dirjen Adkolani untuk pembatalan itu lebih terkesan klise belaka, tetapi sejatinya pemerintah tak punya nyali yang cukup atas tekanan pihak industri MBDK. Padahal pengenaan cukai pada MBDK tidak berdampak signifikan pada penurunan keseluruhan pendapatan industri MBDK," ucapnya.

Sebab, berdasar survei CISDI, dampak kenaikan cukai memang sebagian konsumen akan stop mengonsumsi MBDK, namun sikap ini akan diikuti dengan migrasi mengonsumsi AMDK (Air Mineral Dalam Kemasan). Artinya penurunan revenue industri akibat turunnya konsumsi MBDK, akan tergantikan dengan revenue dari peningkatan konsumsi AMDK oleh masyarakat; sebab industri MBDK juga memproduksi AMDK. 

"Tentunya migrasi dari konsumsi MBDK ke  konsumsi AMDK jauh lebih positif baik dari sisi kesehatan dan atau ekonomi," bebernya.

Jadi, pernyataan Dirjen Bea dan Cukai,  yang akan mengenakan cukai minuman berpemanis pada 2024 adalah pepesan kosong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT