JAKARTA (Pos Kota)- Desakan agar pemerintah segera meratifikasi kerangka konvensi pengendalian tembakau (framework convention on tobacco control) atau FCTC terus mengalir dari berbagai pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab sepanjang belum meratifikasi FCTC, Indonesia akan tetap menjadi tong sampah raksasa bagi produk tembakau dunia. “Ratifikasi FCTC adalah salah satu upaya pemerintah menyelamtkan rakyatnya dari pandemic tembakau,” papar Sudaryatmo, ketua harian YLKI, kemarin. Menurutnya sangat aneh jika ada lembaga negara yang menghambat rencana pemerintah meratifikasi FCTC. Dengan alasan apapun, penolakan tiga lembaga negara yakni Kemenakertrans, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tidak bisa dibenarkan jika menilik tugas konstitusi pemerintah yang wajib melindungi dan menjamin kesehatan rakyatnya. Sudaryatmo mengatakan Indonesia adalah salah satu negara inisiator dan pembahas saat penyusunan FCTC yang berlangsung kurun l998-2003. Bahkan delegasi Indonesia sudah meratifikasi FCTC pada sidang Kesehatan Dunia (WHA) di Jenewa Swiss tahun 2003. Tetapi sayangnya, Indonesia menolak untuk meratifikasi FCTC tersebut. “Dari sisi hukum internasional, ini jelas sangat tidak santun,” tambah Sudaryatmo. Hingga saat ini 176 negara sudah meratifikasi FCTC yang sudah menjadi hokum internasional sejak 2004. Bahkan negara penghasil tembakau terbesar didunia seperti China, India dn Brazil telah meratfikasi FCTC. “Buktinya setelah meratifikasi FCTC, produksi dan konsumsi rokok di negara tersebut masih eksis,” tukasnya. Lebih lanjut Sudaryatmo menjelaskan keputusan pemerintah tidak meratifikasi FCTC dari segi social ekonomi sesungguhnya amat merugikan. Karena dengan demikian Indonesia tidak bisa ikut pembahasan dalam protocol-protokol selanjutnya. FCTC adalah instrumen yang sangat elegan, win-win solution, untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, ekonomi maupun sosial. Ratifikasi bukan berarti melarang produksi rokok, dan melarang tanam tanaman tembakau. Saat ini jumlah perokok di Indonesia mencapai 30% dari total populasi, dan mayoritas perokok adalah masyarakat miskin. Berdasar survei SUSENAS 2011-2012 konsumsi rokok pada masyarakat miskin menduduki rangking pertama (19%). (inung)
YLKI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau
Sabtu 12 Okt 2013, 07:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Kolaborasi Ahli Kesehatan Asing dan Lokal Kaji Langkah Pengurangan Risiko Tembakau
Minggu 30 Apr 2023, 11:53 WIB
NEWS
Risiko Zoonosis Intai Konsumen, YLKI: Akibat Standard Kesejahteraan Hewan Ternak Rendah
Senin 17 Jul 2023, 14:00 WIB
Regional
Sulap Tanaman Talas Liar Jadi Tembakau Berkat Petani Asal Serang
Minggu 23 Jul 2023, 14:52 WIB
NEWS
YLKI Kritik Pembatalan Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis Hal yang Paradoks
Sabtu 29 Jul 2023, 10:43 WIB
News Update
TEKNO
Rumor dan Bocoran Hp iPhone Air 2 Akan Gunakan Dual Kamera Belakang dan Turun Harga
19 Des 2025, 20:30 WIB
EKONOMI
KUR Mandiri Desember 2025 Tak Cair? Ini Penyebab Pengajuan Gagal dan Solusi Agar Disetujui Bank
19 Des 2025, 20:00 WIB
Nasional
Penumpang Whoosh Diprediksi Meningkat Jelang Nataru, KCIC Tingkatkan Layanan dan Pengamanan
19 Des 2025, 19:48 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Tembus 5.000 Orang per Hari
19 Des 2025, 19:36 WIB
HIBURAN
Siapa Eryck Amaral? Profil Mantan Suami Aura Kasih yang Tersorot di Tengah Kasus Ridwan Kamil
19 Des 2025, 19:30 WIB
Daerah
Malam Tahun Baru, Polres Bogor Terapkan Car Free Night dan Sebar Supeltas di Jalur Puncak
19 Des 2025, 19:21 WIB
JAKARTA RAYA
Avanza Tertabrak Kereta Bandara di Kalideres Jakbar, Pengemudi Selamat
19 Des 2025, 18:22 WIB
JAKARTA RAYA
BNN Sita 4 Ton Sabu dan Ungkap 746 kasus Narkotika Sepanjang 2025
19 Des 2025, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Direktur Perusahaan di Jakbar Ditipu Rekan Bisnis, Rp 216 Juta Digelapkan untuk Hiburan Malam
19 Des 2025, 18:03 WIB