ADVERTISEMENT

7 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Sabtu, 29 Juli 2023 00:15 WIB

Share
Ilustrasi Bersih-bersih Oknum Polisi. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Bersih-bersih Oknum Polisi. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tujuh oknum polisi dari Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menganiaya pelaku penyalahgunaan narkoba hingga tewas, Propam Polda Metro Jaya menetapkan tujuh dari delapan ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa insentif.

Pelaku narkoba yang tewas dianiaya hingga tewas yakni berinisial DK (38) diduga dikeroyok oleh Sembilan oknum polisi Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini delapan dari sembilan oknum polisi diperiksa. “Saat ini bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, 1 masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Ke delapan anggota yang terlibat penganiayaan kepada pelaku narkoba itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan anggota polisi yang diperiksa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.

Pihaknya telah menetapkan tersangka kepada tujuh oknum polisi yang berdinas reserse narkoba tersebut."Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Kombes Hengki.

"Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tambah Hengki.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan pihaknya telah menerapkan Pasal kepada oknum polisi menganiaya pelaku narkoba hingga tewas. "Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” tuturnya. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT