2 Spesialis Maling Motor Digulung Polres Purwakarta

Jumat 28 Jul 2023, 22:09 WIB
Foto: Tiga sepeda motor barang bukti hasil curian dua tersangka maling motor digulung Polres Purwakarta. (Poskota/Dadan Sukmana)

Foto: Tiga sepeda motor barang bukti hasil curian dua tersangka maling motor digulung Polres Purwakarta. (Poskota/Dadan Sukmana)

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Petugas Polres Purwakarta menggulung dua tersangka spesialis curanmor yang sepak terjangnya kerap meresahkan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua tersangka yakni NS alias Rado (36) asal Darangdan, Purwakarta dan Gun alias Igun (30) asal Bandung Barat, meringkuk dijeruji besi Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dialam jumpa persnya di Mapolres Jumat (28/7/2023) mengungkapkan terungkap kasus curanmor tersebut berawal tertangkapnya Rado, tersangka curanmor saat beraksi di Kp Krajan Desa Cikeris Kec Bojong, Purwakarta.

Dari tersangka Rado ini, lanjut Edwar, kemudian berkembang mengarah ke para penadah yang tersebar disejumlah daerah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat.

"Rado tercatat residivis untuk kasus curanmor. Dia kerap mencuri motor dengan cara merusak lubang kunci," ujar kapolres.

Kedua tersangka kerap beraksi 10 kali mencuri di Wanayasa dan Bojong, Purwakarta. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke tiga orang penadah, salah satunya Igun ditangkap di Tegal Datar Kec Maniis, Purwakarta.

"Dua penadah lainnya kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta," tambahnya.

Dari 2 tersangka petugas menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, selembar STNK, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

"Kedua tersangka kini telah mendekam diruang tahanan Polres Purwakarta. Mereka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman penjara 5 dan 7 tahun," pungkasnya. (dadan)

News Update