JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Menteri Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
"Kita tunggu saja hasil perkembangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).
Ketut tidak menampik pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan memakan 12 jam. "Semua tergantung kebutuhan Penyidik. Kalau pemeriksaan kemaren dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan Penyidik," terang Ketut Sumedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi panggilan Kejagung, setelah sebelumnya pekan lalu tak hadir pada 18 Juli 2023. Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ia dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.
Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.
Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).
Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemeendag). (Adji)