ADVERTISEMENT

Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Rugikan Negara Lebih Rp200 Miliar, Kejari Jakbar Geledah 2 Perusahaan di Duri Kosambi

Jumat, 28 Juli 2023 16:26 WIB

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Miliar.

"Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie kepada wartawan, Jumat.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menyita sebanyak 51 bandel dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Bahwa kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan sejumlah Dokumen yang berhasil didapatkan," paparnya.

Lebih jauh, Lingga mengatakan saat ini Kejari Jakarta Barat masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Miliar itu. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT