BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinsos Kabupaten Bogor mengusulkan penempatan petugas di setiap lampu lalu lintas. Hal ini, lantaran merespon banyaknya Anak Jalanan (Anjal) di sekitar lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasie Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya petugas dari pemerintahan baik dari Dinsos sendiri, Satpol-PP atau instansi lainnya untuk bersiaga di setiap lampu lalu lintas agar tak ada anjal yang kembali berkeliaran.
"Solusinya (usulan) kita, dinsos terus mantau bersama satpol pp setiap hari ada berapa orang di lampu merah, di pertigaan itu. Kalau kita ada di lampu merah itu minimal satu orang mereka ga mungkin," kata Buchori saat dihubungi Poskota, Jum'at (28/7/2023).
Karena, menurut Buchori, usai kemarin Satpol-PP merazia 31 Anjal di Cibinong, hingga saat ini belum ada panti rehabilitasi yang siap menampung hasil razia-an tersebut.
"Jadi gini di ciseeng belum siap, tadi saya juga ikut rapat dengan yayasan Gali Pakuan dari ciseeng. Mereka belum siap karena mereka bekas balai khusus narkoba. Nah dia belum siap SDM atau tempatnya gitu," terangnya.
Saat ini, kata Buchori, ke 31 anak jalanan tersebut ditampung di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) yang terletak di Kecamatan Citeureup.
"Ditampung sekitar 2-3 hari, nanti kita kembalikan ke keluarganya dengan ultimatum tidak boleh kembali ke jalanan lagi dengan mengisi surat pernyataan," paparnya.
Buchori menyebut, pengembalian 31 Anjal kepada orangtuanya tersebut perlu didampingi oleh Pemerintah setempat, setingkat Desa atau Kecamatan.
"Karena kita juga ribet, kalau BKS Galih Pakuan belum terima, mau kita kemanakan, kan banyak juga sedangkan BKS hanya shelter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan Anak Jalanan (Anjal) yang kerap mejeng di lampu lalu lintas di sekitar Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diangkut Satpol-PP.
31 Anjal ini diangkut Satuan Polisi Pamong Praja karena adanya laporan dari warga yang merasa resah, karena para anak jalanan ini kerap kali memaksa dalam meminta uang kepada pengguna jalan.