DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Milyaran rupiah dari pembayaran pajak terhutang perkara perpajakan berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang nantinya akan diserahkan ke negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan, uang sebesar Rp. 3.197.192.466 disita dari kedua terdakwa AAS dan AAM tersangka perkara perpajakan yakni pembayaran pajak terhutang .Uang itu akan diserahkan ke negara lagi jika sudah inkrah.
"Kedua terdakwa ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Jika sudah inkrah nantinya uang tersebut akan dikembalikan lagi kepada negara.
"Untuk keamanan uang Rp3.197.192.466 akan disimpan di Bank Mandiri atas nama rekening Kejaksaan Negeri Depok dan akan diserahkan ke khas negara munggu sampe inkrah dulu," tuturnya kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (27/7/2023) pagi.
Adapaun kedua terdakwa profesinya, lanjut Mia, merupakan direktur perusahaan dari PT TMR dan AMR.
Untuk TMR terdakwa AAS mengembalikan atau bayar pajak sebesar Rp2.302.876.046 dan PT AMR terdakwa AAM sebesar Rp894.316.420. Jadi total eseluruhan uang kami terima sebesar Rp3.197.192.466. Kalau sudah Inkrah kami serahkan ke negara. Ini adalah bentuk dari penyelamatan kerugian uang negara," bebernya.
Ada itikad baik dari kedua terdakwa untuk menyerahkan atau membayar pajak masing-masing selama setahun.
"Ada dua perusahaan, pertama perusahaan PT TMR 2018 sampai 2019 . PT AMR itu Februari 2017 sampai Desember 2017 (belum bayar pajak). Terdakwa saat ini sedang menjalankan persidangan kondisi ditahan," tutupnya.
"Terdakwa berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi pertimbangan kami. Karena ada itikad baik. Menyetorkan atau mengembalikan pajak yang belum dibayarkan." (Angga).