Bapak 4 anak di Tambora Jakbar ditangkap setelah nekat edarkan sabu. (Ist)

Kriminal

2 Bulan jadi Pengedar Sabu Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Bapak 4 Anak Diciduk Polisi

Rabu 26 Jul 2023, 18:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua bulan jadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, bapak 4 anak berinisial NY alias Naya (41) ditangkap polisi.

Warga Tambora Jakarta Barat ini nekat mengedarkan sabu dengan paket kecil yang dibeli dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 23 Juli 2023 kemarin di rumahnya wilayah Tambora.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap Polsek Tambora.

"Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/7/2023).

Selain menyita sabu siap edar, polisi juga menyita timbangam digital dan juga satu unit ponsel milik pelaku yang dgunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar sabu paket kecil. Ia mendapat sabu dari temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

"Ternyata, tersangka NA alias Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke (DPO) sebelumnya. Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp 10 juta," ungkap Putra.

Sabu tersebut oleh pelaku diolah menjadi paket kecil dan dijual ecer. Pelaku menjual sabu tersebut berkisar Rp 80 hingga Rp 650 ribu per paket.

Selain menjadi pengedar, pelaku juga mengakui sebagai pengguna narkotika tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan 4 anaknya.

"Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," beber Putra.

Akibat perbuatannya, ayah 4 anak ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun," tukas Putra. (Pandi)

Tags:
Pengedar Narkobabapak 4 anakpolsek tambora

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor