BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Remaja di Bekasi merenggang nyawa usai menjadi korban penyeroyokan sekelompok remaja lainnya di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
RP (17) diduga korban salah sasaran kelompok remaja yang hendak tawuran itu. Saat kejadian, RP dan seorang rekannya (MA) hendak pulang kelar nongkrong dari warung kopi.
Beruntung MA hanya mengalami luka sabet di lengan, dan kini masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara itu, sebanyak 17 orang berhasil diamankan Polsek Bekasi Timur.
"Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Reskrim Bekasi Timur telah mengamankan sebanyak 17 orang, ini masih kita dalami perannya seperti apa," ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Selasa (25/7/2023).
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu sekira pukul 21.00 WIB. Korban dan MA pulang hendak sehabis nongkrong di warung kopi, bersama teman temannya di wilayah Narogong.
Tak lama kemudian, korban yang melintas dilokasi kejadian bertemu dengan pelaku yang datang 9 orang mengendarai sepeda motor.
"Di situlah TKP terjadinya tawuran tersebut menggunakan sepeda motor vario 150 daerah nopol B 4547 KLZ ," ungkapnya.
Setelah bertemu korbannya, pelaku tak segan langsung menyabet kan celurit ke arah RP hingga terluka parah dan tewas dilokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku juga menyerang teman RP yaitu MA, dalam hal ini MA berhasil selamat meski tangan kirinya sempat dibacok. Para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
"MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi," ungkapnya.
Gabungan kepolisian langsung memburu pelaku, dikatakan Sukadi, belasan pelajar ditangkap secara berantai setelah kejadian.
"Kami gabungan itu secara berantai mengamankan beberapa orang di masing -masing tempat tinggalnya. Jadi sampai saat ini masih kita dalami peran daripada anak tersebut," jelasnya.
Terhadap pelaku yang diamankan, kepolisian menyita, enam Celurit, pedang, stick golf, masing masing satu unit, dan satu sepeda motor Honda Vario dan handphone.
Meski demikian, 17 pelaku yang masih berstatus pelajar belum berstatus tersangka. Namun, kepolisian menyangkakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal 80 Ayat 3 Jo pasal ayat 76 UU RI, no 35, tahun 2014, dan atau ayat 170, 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)