Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor. (foto: ist)

Nasional

Keluar Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung, Ini Keterangan Airlangga Hartarto

Senin 24 Jul 2023, 21:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin malam, 24 Juli 2023.

Airlangga Hartarto keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 21.12 WIB usai diperiksa sekira 12 jam oleh penyidik.

Menurut Airlangga Hartarto, dirinya mencoba menjadi warga negara yang baik dengan hadir ke Kejagung dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan. Dan mudah-mudahan, jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers di depan awak media, Senin malam, 24 Juli 2023.

Akan tetapi, Airlangga tak merinci apa saja yang dicecar dalam pemeriksaan belasan jam tersebut. Dia hanya memastikan, seluruh jawaban sudah disampaikan.

"Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan dan menjelaskan," kata dia.

Diketahui, Airlangga Hartarto diperiksa terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Airlangga Hartarto sebelumnya tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 08.20 WIB pagi tadi.

Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan menggali keterangan Airlangga Hartarto karena adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng itu.

Kejagung lalu kembali melakukan pemanggilang terhadapnya pada hari ini. 

"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” ujar Ketut Sumedana.

Sementara itu, berdasarkan evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, ada kerugian negara yang cukup signifikan atas kasus ini.

"Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan, menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” ujar dia.

Saat disinggung mengenai apakah pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto kental nuansa politik terlebih jelang Pemilu 2024, Ketut membantah hal tersebut.

Menurutnya, Kejagung sejauh ini selalu mengedepankan profesionalitas, dan selalu mencoba transparan ke publik.

"Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” kata Ketut.

Tags:
Airlangga HartartoKorupsiMinyak Goreng

Reporter

Administrator

Editor