JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penipuan aplikasi Jombingo hingga kini masih terus ditelusuri Polisi. Polda Metro Jaya sendiri mengaku sudah melakukan pemeriksaan.
Adapun menurut Polisi, ada enam orang yang telah diperiksa terkait aplikasi Jombingo yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Pemeriksaan saksi-saksi di kasus aplikasi Jombingo sendiri disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo)," ujarnya, disitat Senin 24 Juli 2023.
Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.
"Nanti kita update kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp 37.802.000.
Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.
Hingga kini kasus aplikasi Jombingo pun masih terus bergulir diperiksa Polisi.