Eks Pegawai Transjakarta Dibekuk Curi Barang Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora

Senin 24 Jul 2023, 14:07 WIB
Polsek Tambora menangkap eks pegawai Tranjakarta usai kedapatan mencuri modus pecah kaca mobil. (Ist)

Polsek Tambora menangkap eks pegawai Tranjakarta usai kedapatan mencuri modus pecah kaca mobil. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks pegawai Transjakarta ditangkap usai menjadi bagian komplotan spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabun 19 Juli 2023 kemarin di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

"Arif Hidayat (40) berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, di wilayah Semanan, Jakarta Barat. Salah satu rekannya yang bernama Nurman Julianto (30) masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Putra mengatakan, penangkapan pelaku duda dua anak ini bermula ketika ada tiga laporan terkait pencurian barang berharga dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, kedua pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat. Adapun pelaku mengincar mobil yang ditinggal oleh pemiliknya. Aksi pencurian barang berharga itu dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.

"Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil. Dalam rentang Bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," ungkapnya.

Putra memaparkan, pada kejadian pencurian terakhir, korban berinisial TN (54), hendak memarkirkan kendaraan di pinggir Jalan Raya samping minimarket wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

"Arif Hidayat bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor," kata Putra.

"Alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil yang digunakan oleh Nurman Julianto (DPO) belum berhasil ditemukan, dan Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Pelaku Arif Hidayat dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Berita Terkait
News Update