BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang menimpa seorang pelajar SMA dan diduga dijual oleh kakak kelasnya kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) dijelaskan polisi.
Menurut Polisi, korban menolak diperiksa. Setelah ramai unggahan video seorang pria yang menyebut anaknya menjadi korban TPPO dan kesulitan dalam membuat laporan, Polres Bogor membantah pihaknya mempersulit pelaporan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya membantah jika menolak laporan orangtua terkait pelaporan di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA).
Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17 tahun) dan orangtuanya (YW) yang menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu 22 Juli 2023.
Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Setelah berjalan satu bulan, kata Rio, kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI, yang tak lain adalah teman korban sendiri.
"Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orang tuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis (17/3/2023) bersama kuasa hukumnya," terangnya.
Setelah berjalan melebihi batas waktu yang telah dijanjikan orang tua korban pada polisi, YW dan NZ tak menepati janjinya.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur Rio.
Namun, belum tiba waktu pemeriksaan yang ditentukan korban pada Senin (24/7), pelapor malah membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor.
"Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos," ujar Rio.
Polisi, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, pada Jumat pagi penyidik mendatangi rumah pelapor untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
"Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMA di Kabupaten Bogor diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kakak kelasnya kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
Dalam cuplikan video yang diunggah oleh Hotman Paris melalui instagramnya, nampak orang tua korban meminta bantuan hukum lantaran anaknya diduga menjadi korban TPPO dan juga pencabulan.
"Kami memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris beserta tim, di mana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban dalam video tersebut, Jumat 21 Juli 2023.
Dalam video tersebut, orangtua korban TPPO mengaku, anaknya dijual oleh kakak kelasnya kepada seorang WNA Nigeria.
"Yang mana pada saat kejadian pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani, serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu, malah mentertawakan dan meminta korban untuk tunduk saja kepada pelaku," katanya.