KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Hanya kurang dari 24 jam, tiga tersangka pelaku pembacokan korban inisial HS hingga tewas di Kecamatan Jatisari berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu 16 Juli 2023 jam 02.00 WIB dini hari, di Kecamatan Jatisari, tepatnya di samping jalan raya dengan korban HS (17 tahun) meninggal dunia.
Adapun kronologinya, ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17), melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. RP membantu, kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam.
"Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam, lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balik dengan menganiaya korban," kata Tomy saat ekpose di Mapolres Karawang, Senin 17 Juli 2023.
Tomi mengatakan, motif ketiga pelaku karena sakit hati dilempar batu oleh korban S. "Motifnya sakit hati," ujarnya.
Selain itu, korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan tangan.
"Luka berat bacokan senjata tajam di dada dan pergelangan tangan kiri hingga korban meninggal dunia," katanya.
Ketiga pelaku akhirnya dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56. "Hukuman penjara 15 tahun penjara," bebernya.
Dalam rilis yang berlangsung ada dua pelaku tidak ditampilkan oleh kepolisian karena masih di bawah umur. "Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan kedua pelaku karena di bawah umur," katanya.