TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi sebut BD, (38) tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istri berinisial T (21) di Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan positif narkotika jenis sabu.
Kaporles Tangsel AKBP Faisal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka usai berhasil ditangkap pada Selasa, (18/7) di apartemen Kota Bandung, Jawa Barat.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kita lakukan cek urin, hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamina," katanya, Selasa, (18/7).
Lanjutnya, saat tindak kekerasan terjadi pada sang istri dan viral di media sosial, diduga pelaku tengah dalam kondisi terpengaruh narkotika.
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ujarnya.
Meski demikian, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan melakukan koordinasi untuk klarifikasi kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait dengan kasus yang pernah melibatkan B.
"Terkait kasus itu (penyalahgunaan narkotika) dan hasil tes ini masih kita tindak lanjut. Kemudian, kami juga akan koordinasi dan klarifikasi kepada Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Dalam kasus ini, B dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun. (Veronica Prasetio)