JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis Hasninda Ramadhani mendapat perlakuan tak mengenakkan dari orang yang tak dikenal yakni dengan mengancam akan menyebarkan video syur. Ia pun melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto mengatakan jika kliennya diancam melalui pesan singkat media sosial instagram dan email oleh orang tak dikenal.
"Terus email tersebut mengancam akan mengirim video pornografi isinya ada HN ini. Tapi masih tidak ditanggapi. Karena dia tidak nyaman berujunglah konsul pada kami sebagai pengacara," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/7/2023).
Setelah berkonsultasi, kuasa hukum kemudian mengarahkan kliennya untuk membuat laporan ke Mabes Polri tertanggal 12 Juli 2023. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Prabowo menerangkan, orang tak dikenal tersebut mengirim sebanyak 3 video syur yang disebut mirip artis FTV tersebut. Namun pihaknya meyakiji dan menegaskan jika dalam video tersebut bukan kliennya.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HN ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan pasal 29," jelasnya.
Pesan tersebut sempat direspon oleh Hasindan. Namun orang tak dikenal tersebut justru malah mencoba melakukan pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang.
Pelaku meminta uang senilai Rp 9,5 juta jika ingin video tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan ke publik.
"Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kita udah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda udah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Memang ditangani oleh polres. Kita masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor," katanya.
Andri menuturkan, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi-saksi yang ada. Maka dari itu ia tak mau berspekulasi lebih jauh soal kasus tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Kita melakukan pemanggilan dulu. Nanti baru kita tahu seperti apa. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi," tukasnya. (Pandi)