ADVERTISEMENT

Trio Begal Dihadiahi Timah Panas di Betis, Kerap Beraksi di Bekasi

Senin, 17 Juli 2023 21:04 WIB

Share
Foto: Trio begal kerap beraksi di Bekasi, dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Trio begal kerap beraksi di Bekasi, dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Trio tersangka begal sepeda motor yang kerap beraksi sejak Mei dan Juni 2023 berlokasi di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diringkus Polisi. 

Trio tersangka begal yakni  Derga alias SB, Botak alias AP dan Petot alias RK mengalami luka timah akibat timah panas di kaki sempat melawan petugas kepolisian.

"Kejadian pada tanggal 24 Juni 2023 di Villa Mutiara Desa Wanajaya Cibitung ada orang sedang naik motor setelah itu dipepet sama tiga orang diancam celurit, kemudian motornya dirampas diambil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tepatnya pada 8 Juli lalu, jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap tiga tersangka. Untuk menangkap pelaku, polisi harus melumpuhkan mereka dengan senapan panas ke ketiga betis pelaku begal.

Jajaran unit Reskrim saat itu melapaskan senapan, karena saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Dari tangan tersangka, Polsek Cikarang Barat mengamankan lima unit  sepeda berbagai jenis motor dan tiga STNK motor.

Tiga buah unit sepeda motor Honda Beat Street, dan Dua motor Suzuki Sky wave, dan enam senjata tajam jenis celurit. Dan tas selempang, mata kunci, obeng dan plat sepeda motor. "Mereka ini bukan hanya pelaku begal tapi juga pelaku curanmor," jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dikatakan Kompol Gogo Galesung, yaitu dengan beraksi pada malam hari, dengan membawa Celurit melakukan pencurian dan kekerasan. Jika pelaku tidak berhasil, para pelaku mengganti target untuk melakukan pencurian dan pemberatan pada malam hari dengan celurit.

Ketiganya dikatakan Gogo merupakan residivis, dan telah beraksi di sejumlah tempat. "Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kita mengungkap ini, dia juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). Ada tiga laporan polisi," ungkap Gogo.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana, 368 KUHPidana dan 363 ayat 2 KUHPidana, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT