Terbuka, dalam arti menyampaikan informasi secara akurat dan jujur kepada publik. Tidak menutupi atau menutup- nutupi kekurangan, demi pencitraan. Jika menutupi, berarti ada pembohongan publik yang berakibat munculnya konflik kepentingan. Padahal, politik etis, wajib menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Politisi disebut etis, jika berkomitmen memperlakukan semua warga negara dengan adil dan setara.Tidak boleh memihak golongan tertentu, menggunkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, kerabatnya. Apakah itu kerabat karena pertemanan, permodalan atau hubungan keluarga.
Hendaknya keadilan menjadi prinsip yang mendasari pengambilan keputusan tindakan.
Sikap empati dan peduli kepada kebutuhan dan kepentingan rakyat hendaknya menjadi landasan dalam mengambil kebijakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya rakyat yang dulu mendukungnya.
Kalau itu yang terjadi, bukan keadilan namanya, bukan pula kesetaraan, tetapi penumpukan kekuasaan dan kesejahteraan pada sekelompok orang. Dampaknya kesenjangan kian melebar karena tiadanya kesetaraan dalam perlindungan hak asasi, hak sipil, politik, ekonomi dan sosial.
Adil bukan berarti sama rata. Dikatakan adil jika menempatkan segala sesuatunya sesuai tempat dan porsi kemampuannya serta memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya. Berarti tidak ada keberpihakan, tidak mengambil atau mengurangi hak orang lain, dan tidak berlaku zalim, tidak menindas dan tidak pula sewenang – wenang. (Azisoko)